Berikut ini adalah pertanyaan dari carubansumini pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Bermuamalah dengan non muslim dalam urusan dunia dibolehkan seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai-menggadai, dan lain-lain.
Penjelasan:
Dalam kehidupan yang majemuk tentu tidak bisa dilepaskan dari hubungan antar kelompok. Termasuk di dalamnya kelompok muslim berhubungan dengan non muslim, baik dalam urusan bisnis, keluarga, hubungan kerja, ketetanggaan, dan lain-lain. Satu hal yang tidak dapat dihindari adalah hubungan dalam muamalah (bisnis atau pekerjaan) di tengah keragaman keyakinan dalam masyarakat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jepararangga1473 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 29 Nov 22