seseorang memberi barang hibah kepada saudaranya. namun setelah 1 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari shivavaradistia pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

seseorang memberi barang hibah kepada saudaranya. namun setelah 1 tahun orang yang memberi meminta kembali barang hibah tersebut. Bagaimana pendapatmu mengenai ilustrasi tersebut? jelaskan berdasarkan ketentuan khutbah yang telah kamu pelajari beserta dalilnya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Haram hukumnya Orang yang meminta kembali barang hibah.

Mengambil kembali harta hibah dalam hukum Islam haram hukumnya kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya karena mengambil kembali harta hibah sama saja seperti menjilat muntahannya kembali.

Penjelasan:

semoga bermanfaat

....

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SheikhaSetyadi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 12 May 22