Seorang istri mati meninggalkan suami, ayah, ibu, dan harta sejumlah

Berikut ini adalah pertanyaan dari rrohmat055 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang istri mati meninggalkan suami, ayah, ibu, dan harta sejumlah 480 juta berapa bagian waris masing masing​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

pembagian harta warisan akan dibagi menjadi beberapa bagian yang disebut dengan fardu ain dan fardu kifayah. Fardu ain adalah bagian waris yang harus dibagikan kepada ahli waris yang sudah pasti mendapat bagian, sedangkan fardu kifayah adalah bagian waris yang bersifat opsional dan dapat dibagikan kepada ahli waris lain yang memenuhi syarat.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, maka pembagian waris dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

-Suami mendapatkan bagian sebesar 1/4 x 480 juta = 120 juta.

-Ayah mendapatkan bagian sebesar 1/6 x 480 juta = 80 juta.

-Ibu mendapatkan bagian sebesar 1/6 x 480 juta = 80 juta.

-Sisa harta warisan yang belum dibagikan akan menjadi bagian dari fardu kifayah, yang dapat diberikan kepada ahli waris yang lain seperti anak atau saudara kandung, dengan catatan bahwa pembagian tersebut harus dilakukan secara adil dan merata

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh f1637 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jun 23