Berikut ini adalah pertanyaan dari naylailene12 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
bantu jawab pliss...
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Mengenai gaji kepada pengurus koperasi, berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (“UU 17/2012”) disebutkan, gaji dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas. Berarti, pengurus Koperasi dalam menjalankan tugasnya diberikan gaji dan tunjangan. Mengenai besar gaji dan tunjangan serta sumber dananya, ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas. Selain gaji dan tunjangan, Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi juga berhak mendapatkan bonus (lihat Pasal 78 ayat [1] huruf c UU 17/2012). Yang dimaksud dengan ”bonus” adalah tambahan imbalan atau gaji yang diberikan sebagai bagian dari Surplus Hasil Usaha untuk meningkatkan gairah kerja Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi. Besarnya bonus ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota (lihat penjelasan Pasal 78 ayat [1] huruf c UU 17/2012).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zulfizulia5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 04 Feb 23