Berikut ini adalah pertanyaan dari syafiaulfa53 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
boleh
Penjelasan:
di mazhab imam Syafi'i, bersentuhan kulit dengan lawan jenis itu batal wudlunya, dan sebaliknya di madzhab imam maliki bersentuhan kulit itu tidak batal wudlunya
yang jadi permasalahan, jika kita sedang thawaf di makkah kan kita harus punya wudlu, karena keadaan yg tidak memungkinkan kalau kita mengambil madzhab imam syafi'i karena disana pasti banyak orang dan otomatis kulit kita akan bersentuhan dengan org lain, nah disitu kita boleh memakai madzhab imam maliki, tetapi semua hukum imam maliki harus kita pakai jangan setengah², contohnya seperti pembatalan wudlu memakai madzhab imam maliki, maka fardhu wudlunyapun memakai madzhab imam maliki.
kurang lebih seperti itu :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ulfahnuraini285 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 09 Dec 22