Berikut ini adalah pertanyaan dari radityafarisqi7 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Transaksi Jual beli barang najis dan terkena najis termasuk terlarang sebab?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban= terlarang karena najis
Penjelasan:
karena barang najis tidak bersih/suci
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh davinarcenio04 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 02 Jun 23