Berikut ini adalah pertanyaan dari Saefudin2020 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban: boleh (menurut pendapat hanafi dan Mazhab Syafi’i)
Penjelasan:
Mereka beralasan:
Karena sebab wajib mengeluarkan zakat fitrah itu dua : puasa dan Idul fitri. Bila salah satu dari kedua sebab ini ada, maka boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah. Sebagaimana boleh menyegerakan penunaian zakat mal, setelah terpenuhi nisob, padahal belum sempurna satu tahun (haul).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh althafhilmi82 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 15 Jul 23