Ibu zahra wafat, meninggalkan harta warisan sebanyak rp. 56.000.000. ahli

Berikut ini adalah pertanyaan dari sablengzaenal4971 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ibu zahra wafat, meninggalkan harta warisan sebanyak rp. 56.000.000. ahli warisnya terdiri dari ibu, bapak, suami, satu anak laki-laki dan dua anak perempuan. almarhumah memiliki hutang rp. 1.500.000,-, biaya untuk perawatan rp. 4.000.000,- dan meninggalkan wasiat rp. 2.500.000,-. berapa bagian ahli waris masing-masing??

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ibu Zahra meninggal dan meninggalkan warisan senilai Rp 56.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu, bapak, suami, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Namun, sebelum meninggal, ia memiliki hutang sebesar Rp 1.500.000, biaya perawatan Rp 4.000.000, dan meninggalkan wasiat senilai Rp 2.500.000.

Maka, untuk menghitung bagian ahli waris masing-masing, pertama-tama harus mengurangi nilai hutang, biaya perawatan, dan wasiat dari nilai warisan. Sehingga,

56.000.000 - 1.500.000 - 4.000.000 - 2.500.000 = 48.000.000

Setelah itu, bagian masing-masing ahli waris dapat dihitung dengan menggunakan rumus faraid. Dalam hal ini, karena almarhumah memiliki ibu, bapak, suami, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan, maka bagian masing-masing adalah sebagai berikut:

Ibu = 1/6 x 48.000.000 = Rp 8.000.000

Bapak = 1/6 x 48.000.000 = Rp 8.000.000

Suami = 1/4 x 48.000.000 = Rp 12.000.000

Anak laki-laki = 2/6 x 48.000.000 = Rp 16.000.000

Anak perempuan (masing-masing) = 1/6 x 48.000.000 = Rp 8.000.000

Jadi, bagian masing-masing ahli waris adalah ibu dan bapak masing-masing Rp 8.000.000, suami Rp 12.000.000, anak laki-laki Rp 16.000.000, dan anak perempuan masing-masing Rp 8.000.000.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh VipConect dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 17 May 23