Berikut ini adalah pertanyaan dari putriciaa03 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
9. Barang yang dipinjamkan adalah barang yang tidak mudah ....a. hilang b. rusak c. dibawa d. dijual
mapel : fikih
mapel : fikih
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penjelasan:
Syarat barang yang dapat dipinjamkan dalam ilmu fikih adalah:
- Milik sendiri.
- Masih berguna/bermanfaat.
- Tahan lama.
Barang yang mudah rusak tidak akan tahan lama, sehingga jawaban yang tepat adalah (B) Rusak.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sulkifli2018 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 29 Apr 23