3) Harta waris dibagikan setelah semua tanggungan jenazah diselesaikan 4)

Berikut ini adalah pertanyaan dari safirohdauliyah14 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3) Harta waris dibagikan setelah semua tanggungan jenazah diselesaikan 4) Setiap orang yang berhak Salah mendapatkan harta waris dari dari kedua orang tua tanpa halangan apapun 5) Suami istri yang telah Salah bercerai masih dapat saling mewarisi jika salah satunya meninggal dunia salah Pasangan yang tepat antara pernyataan dengan keterangan terdapat pada nomor ...​
3) Harta waris dibagikan setelah semua tanggungan jenazah diselesaikan 4) Setiap orang yang berhak Salah mendapatkan harta waris dari dari kedua orang tua tanpa halangan apapun 5) Suami istri yang telah Salah bercerai masih dapat saling mewarisi jika salah satunya meninggal dunia salah Pasangan yang tepat antara pernyataan dengan keterangan terdapat pada nomor ...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

3. Benar.

Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan dilakukan setelah semua tanggungan jenazah diselesaikan. Ini termasuk membayar hutang dan biaya pemakaman. Setelah itu, harta warisan akan dibagi sesuai dengan ketentuan dalam hukum waris Islam yang berlaku.

4. Salah.

Dalam hukum waris Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi ahli waris dan berhak mendapatkan bagian dari harta warisan orang tua. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah hubungan nasab dengan orang yang meninggal (yaitu harus merupakan keturunan langsung atau lebih jauh dalam garis keturunan), agama Islam, dan tidak terhalang oleh sebab-sebab tertentu seperti melakukan pembunuhan terhadap pewaris, murtad, atau meninggalkan hak waris untuk pihak lain.

5. Salah.

Jika suami istri telah bercerai secara sah menurut hukum Islam, maka mereka tidak lagi menjadi ahli waris satu sama lain berdasarkan hukum waris Islam. Dalam hal ini, harta warisan akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mantan suami/istri tidak akan dianggap sebagai ahli waris.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tamayogi701 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 21 Jun 23