Jelaskan maksud dari عَنً تَرَاضٍ sebagai syarat keabsahan bertransaksi!

Berikut ini adalah pertanyaan dari elliyael123 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan maksud dari عَنً تَرَاضٍ sebagai syarat keabsahan bertransaksi!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

عَنً تَرَاضٍ (an taradin) adalah syarat yang harus dipenuhi dalam bertransaksi dalam hukum Islam. Istilah ini berasal dari bahasa Arab, yang berarti "dengan kesepakatan". Syarat ini menunjukkan bahwa suatu transaksi sah dilakukan jika kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut sepakat atau saling menyetujui atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Dalam konteks transaksi, عَنً تَرَاضٍ (an taradin) mengacu pada kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli tentang harga, kualitas, dan kondisi barang yang diperjualbelikan. Dalam keadaan ini, setiap pihak harus memberikan persetujuannya dengan suka rela dan tidak dipaksa. Dengan kata lain, transaksi harus dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya unsur paksaan.

Dalam hukum Islam, syarat ini sangat penting karena menghindarkan adanya unsur penipuan atau penipuan dalam transaksi. Dalam konteks ekonomi Islam, syarat ini juga menunjukkan pentingnya transaksi yang adil, jujur, dan transparan antara para pihak yang terlibat. Dalam prakteknya, syarat ini diterapkan pada semua jenis transaksi, baik jual beli, sewa menyewa, maupun pemberian hibah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh masterriyan9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 30 Jun 23