Berikut ini adalah pertanyaan dari dezabolam9386 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut hukum Islam, warisan senilai Rp. 72.000.000,- akan dibagi sesuai dengan ketentuan waris yang berlaku. Dalam kasus ini, ahli waris terdiri dari 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), ayah, kakek dan nenek.
Bagian masing-masing ahli waris dalam Islam adalah sebagai berikut:
Anak laki-laki pertama akan menerima 2/3 dari total warisan, yaitu sebesar Rp. 48.000.000,-
Anak laki-laki kedua akan menerima 1/3 dari total warisan, yaitu sebesar Rp. 24.000.000,-
Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) tidak akan menerima bagian warisan, karena kedua orang tuanya masih hidup
Ayah akan menerima 1/6 dari total warisan, yaitu sebesar Rp. 12.000.000,-
Kakek dan nenek tidak akan menerima bagian warisan, karena anak mereka masih hidup.
Jadi, secara keseluruhan, total bagian ahli waris dalam Islam adalah Rp. 72.000.000,- yang akan dibagi sesuai dengan ketentuan waris yang berlaku.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh VipConect dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 17 May 23