1. Hukum akad nikah via video call jika calon suami

Berikut ini adalah pertanyaan dari dinidina322 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Hukum akad nikah via video call jika calon suami tidak hadir dalam majelis akad2. Hukum menikah jika perempuan dalam keadaan hamil
3. Hukum akad nikah dengan wali hakim karena wali nasab tidak menyetujui pernikahan putrinya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Hukum akad nikah via video call jika calon suami tidak hadir dalam majelis akad:

Menurut mayoritas ulama, akad nikah melalui video call tidak sah karena syarat sahnya akad nikah adalah adanya ijab dan qabul secara langsung dan tidak melalui media komunikasi seperti video call. Oleh karena itu, jika calon suami tidak hadir dalam majelis akad, maka nikah tidak sah.

2. Dalam agama Islam, menikah dalam keadaan hamil tidak dilarang, karena kehamilan itu sendiri merupakan bukti pernikahan yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, Islam menekankan pentingnya menikah sebelum melakukan hubungan seksual sebagai tindakan yang sesuai dengan ajaran agama.

3. situasi di mana wali nasab tidak menyetujui pernikahan putrinya, ada opsi untuk mengajukan permohonan ke pengadilan atau hakim yang berwenang. Jika hakim memutuskan bahwa pernikahan tersebut sesuai dengan syariat Islam dan kepentingan pengantin wanita, maka hakim dapat bertindak sebagai wali nikah dan memberikan persetujuan untuk pernikahan.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gansmkbah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jun 23