Berikut ini adalah pertanyaan dari Saefudin2020 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jika seorang anak ditinggal cerai oleh kedua orang tuanya maka perwalian anak tersebut diambil oleh...
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
orangtua Dari orang tua tersebut ( kakek dan nenek )
jika seseorang anak ditinggal atau cerai oleh kedua orang tuanya maka perwalian anak tersebut diambil oleh kakek atau neneknya jika kakek atau neneknya sudah tidak ada juga maka bisa diambil oleh pamannya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 4RT dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 07 May 23