Seseorang wafat dengan meninggalkan seorang suami, seorang anak laki-laki, seorang

Berikut ini adalah pertanyaan dari samuelmaranatha7055 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seseorang wafat dengan meninggalkan seorang suami, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, seorang paman dan seorang cucu laki-laki. adapun harta warisan yang ditinggalkan sebanyak rp. 250.000.000,00. berapa bagian untuk suami??

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Suami akan mendapatkan bagian sebesar Rp. 125.000.000,00 (50%).

Cara Pengerjaannya:

Total Harta Warisan = Rp. 250.000.000,00

Jumlah Keluarga Yang Mendapatkan Warisan (Suami, Anak Laki-laki, Anak Perempuan, Paman, dan Cucu Laki-laki) = 5 Orang

Bagian Warisan Suami = Total Harta Warisan : Jumlah Keluarga Yang Mendapatkan Warisan

= Rp. 250.000.000,00 : 5 Orang

= Rp. 125.000.000,00

●Jadiin jawaban terbaik ya

●Semoga membantu

●Jangan lupa belajar

●MAAF KALAU JAWABANNYA BELUM SEMPURNA KARENA KALAU SEMPURNA MUNGKIN SAAT KITA MASIH BERSAMA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Loky23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 May 23