Jual beli dengan muammassah, yakni jual beli secara menyentuh-nyentuh, misalnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari Eleggann pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jual beli dengan muammassah, yakni jual beli secara menyentuh-nyentuh, misalnya seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya pada waktu malam atau siang hari maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut. Hukum jual beli tersebut adalah ...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jual beli dengan muammassah atau menyentuh-nyentuh tidak memiliki dasar hukum dalam Islam dan tidak diakui sebagai transaksi yang sah. Oleh karena itu, transaksi semacam itu tidak diperbolehkan dalam Islam.

Dalam Islam, untuk sahnya sebuah transaksi jual beli, harus terpenuhi syarat-syarat tertentu seperti adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, obyek jual beli harus jelas dan pasti, serta pembayaran harus dilakukan pada saat yang telah ditentukan. Syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dalam transaksi jual beli dengan muammassah.

Sebagai gantinya, Islam menganjurkan untuk melakukan transaksi jual beli yang jelas dan terang-terangan, sehingga tidak menimbulkan keraguan dan perselisihan di kemudian hari. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam Islam, di mana setiap orang harus diperlakukan dengan sama dan adil tanpa ada diskriminasi atau penipuan dalam transaksi jual beli.

Penjelasan:

tidak sah, tidak memiliki dasar hukum ,tidak diperbolehkan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh michaelyulistin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Jun 23