Setelah presiden dan wakil presiden terpilih, ....... sebagai lembaga legeslatif

Berikut ini adalah pertanyaan dari Skies10 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setelah presiden dan wakil presiden terpilih, ....... sebagai lembaga legeslatif bertugas ................... presiden dan wakil presiden terpilih

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Setelah Presiden dan Wakil Presiden terpilih, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) bertugas untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Hal yang menjadi tugas dan wewenang MPR dalam melantik Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Pasal 8 UU No. 22 Tahun 2003.

Pembahasan

MPR-RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia) merupakan salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pada beberapa tahun sebelumnya MPR merupakan lembaga tertinggi. Anggota dari lembaga MPR ini merupakan gabungan  dari setiap perwakilan dari lembaga DPR juga DPD yang terpilih lewat Pemilu. Keanggotaan dari MPR ini sendiri diresmikan oleh Kepres. Masa jabatan anggota MPR per satu periode adalah selama 5 tahun.

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut materi tentang MPR-RI pada: yomemimo.com/tugas/8874805

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maulanaasyari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 12 Jun 22