Berikut ini adalah pertanyaan dari rynfdlu1902 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Menurut pandangan mayoritas ulama, hukum wanita muslimah menutup wajah adalah fardhu kifayah, yang artinya wajib bagi sebagian wanita muslimah untuk melakukannya, namun tidak wajib bagi semua wanita muslimah. Ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa menutup wajah adalah sunnah atau mubah (boleh), tetapi pendapat ini kurang didukung oleh mayoritas ulama.
Menurut pendapat yang menyatakan wajib, wanita muslimah diwajibkan menutup wajah dan tubuhnya (kecuali muka dan telapak tangan) di depan laki-laki yang bukan mahram (keluarga dekat) untuk menjaga kehormatan dan kemurnian. Namun dalam pandangan yang menyatakan sunnah atau mubah, menutup wajah merupakan bentuk pemeliharaan diri dan kehormatan, namun bukan merupakan kewajiban.
2. Pernyataan-pernyataan orang-orang Jaringan Islam Liberal yang menyatakan bahwa "agama semua benar" dapat dianggap sebagai pandangan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dianut oleh mayoritas ulama. Namun, menyatakan seseorang sebagai murtad harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan dalil yang kuat. Beberapa ulama menyatakan bahwa seseorang dapat dianggap murtad jika ia mengingkari kewajiban-kewajiban dasar dalam agama, seperti shalat, zakat, atau mengingkari keesaan Allah. Namun, pandangan orang-orang Jaringan Islam Liberal yang menyatakan "agama semua benar" tidak dapat dikatakan sebagai tindakan murtad
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhmdfhmialmbrq dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 18 Apr 23