Silakan dianalisis cara menentukan perbuatan “penyalahgunaan wewenang” yang dilakukan oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari andiamelia436 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Silakan dianalisis cara menentukan perbuatan “penyalahgunaan wewenang” yang dilakukan oleh pejabat pemerintah berkualitas sebagai mal-adminstrasi, dengan indikator yang digunakan adalah :1. Ketentuan perundang-undangan, yakni UU No. No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
2. Asas Spesialitas dalam pemberian wewenang.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menentukan perbuatan "penyalahgunaan wewenang" yang dilakukan oleh pejabat pemerintah berkualitas sebagai mal-administrasi, dapat menggunakan indikator berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seperti UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan prinsip asas spesialitas dalam pemberian wewenang.

Pembahasan

Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah berkualitas dapat diidentifikasi melalui dua indikator. Pertama, dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan, seperti UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menjelaskan prosedur dan batasan dalam melaksanakan tugas administrasi. Jika pejabat pemerintah melebihi atau melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Contohnya, jika seorang pejabat menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau mengabaikan hak-hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Indikator kedua adalah asas spesialitas dalam pemberian wewenang. Asas ini mengharuskan pejabat menggunakan wewenang sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang telah ditetapkan secara jelas. Penyalahgunaan wewenang terjadi jika seorang pejabat menggunakan wewenangnya di luar batas yang ditentukan oleh tugas dan kewenangannya, misalnya dengan mengambil keputusan atau tindakan yang tidak relevan dengan tanggung jawabnya. Contohnya, seorang pejabat yang memutuskan pemberian kontrak kepada rekan bisnisnya sendiri tanpa melalui proses lelang yang seharusnya.

Dalam kedua indikator ini, perbuatan penyalahgunaan wewenang harus melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melampaui batas wewenang yang telah ditetapkan. Dengan memperhatikan dua indikator ini, dapat dilakukan analisis untuk menentukan apakah perbuatan pejabat pemerintah berkualitas dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi.

Pelajari Lebih Lanjut

  1. Materi tentang wewenang pemerintah daerah yomemimo.com/tugas/1386749
  2. Materi tentang kewenangan pemerintah daerah yomemimo.com/tugas/1732025
  3. Materi tentang  wewenang daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yomemimo.com/tugas/1603819

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

Detail Jawaban

Kelas      : SMA

Mapel    : PPKN

Bab        : -

Kode      : -

#AyoBelajar

#SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Ririnmaghfirah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Aug 23