Berikut ini adalah pertanyaan dari bagasjk523 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Budak Mukatab dikategorikan sebagai mustahiq zakat karena ia adalah orang yang tidak mampu membeli kemerdekaan dirinya sendiri. Dalam hukum Islam, budak yang mampu membayar uang tebusan untuk kemerdekaan dirinya disebut sebagai Mukatab, dan mereka dianggap sebagai mustahiq zakat karena kemiskinan dan ketergantungan mereka pada pemilik budak. Oleh karena itu, pembayaran zakat dapat digunakan untuk membebaskan budak Mukatab.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KelanaSukma dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 18 Apr 23