Berikut ini adalah pertanyaan dari ayuwijayanti6436 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Semua orang mengakui adanya hubungan antara Hukum Adat dan HUkum Islam. Hanya yang diperselisihkan mengenai sejauh mana hubungan itu telah terjadi dan sejauh mana pula yang mungkin akan terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Untuk ini perlu kita mengetahui bahwa terjadinya hubungan antara HUkum Adat dan Hukum Islam dalah disebabkan oleh dua hal. Pertama, diterimanya Hukum Islam itu oleh masyarakat, serti hukum perkawinan di seluruh Indonesia dan hukum warisan di Aceh. Kedua, Islam dapat mengakui Hukum Adat itu dengan syarat-syarat tertentu, seperti adat gono-gini di Jawa, Gunakarya di Sunda, Harta Suarang di Minangkabau, Hareuta Sihareukat di Aceh. Druwe Gabro di Bali dan Barang Berpantengan di Kalimantan. Diantara syarat-syarat dapat diterimanya hukum adat oleh Islam ialah:b1. Adat itu dapat diterima oleh perasaan yang sehat dan diakui oleh pendapat umum;b2. Tidak ada persetujuan lain antara kedua belah pihak;b3. Tidak bertentangan dengan nash, baik Quran maupun Hadits. Nash yang dimaksudkan disini, menurut Abu Yusuf Al-Hanafy, ialah nash yang tidak didasarkan atau dipengaruhi oleh sesuatu adat kebiasaan sebelumnya. Contoh nash yang didasarkan kepada adat sebelumnya, Abu Yusuf mengemukakan Hadits jual-beli gandum, ditakar dengan sukatan. Itu tidak berarti bahwa jual-beli gandum sekarang dengan ditimbang tidak boleh, karena hadits tersebut didasarkan pada kebiasaan pada masa itu, bukan prinsip. Hubungan antara Hukum Adat dengan Hukum Islam di Indonesia,, semakin lama bukan semakin erat, melainkan semakin lama semakin terasa renggangnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya ialah sebagian besar Ulama Indonesia menganut pendapat bahwa pintu Ijtihad sudah ditutup, sedang di lain pihak, masalah-masalah baru terus saja terjadi dalam masyarakat, disamping situasi dan kondisi juga sudah demikian jauh bedanya dengan yang ada pada zaman pengarang kitab-kitab Fiqih dahulu. Sebenarnya ditutupnya pintu Ijtihad itu juga merupakan suatu Ijtihad pula, karena para ulama Fiqih pada waktu itu melihat bahwa pintu itu sudah dimasuki oleh sembarang orang, sehingga dikuatkan akan terjadi kekacauandalam bidang Hukum Islam, lebih-lebih karena Hukum Islam pada waktu itu tidal lagi merupakan hukum positif yang dijalankan pemerintah, melainkan hanya diserahkan saja pada pilihan pribadi-pribadi yang bersangkutan. Sebenarnya pintu ijtihad itu tidak ditutup mati, melainkan hanya sekedar dikunci saja, sehingga tidak semua orang dapat masuk, melainkan hanya dapat dimasuki oleh orang-orang yang mempunyai kuncinya saja. Hal ini terbukti dengan praktek bahwa mereka terus saja memfatwakan hukum mengenai masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat, meskipun mereka sendiri tidak mau menanamkan ijtihad, demi kemaslahatan. Lalu oleh sebagian Ulama memahami hal itu secara harfiah, sehingga mereka menutup rapat-rapat, yang kemudian menutup mati pintu ijtihad itu.b
Penjelasan:
maaf kalo panjang
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ashifa0888 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 24 Jul 23