Berikut ini adalah pertanyaan dari kitaraja600 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam kasus ini, pewaris adalah putri dari lelaki tua tersebut dan cucu laki-laki dari anaknya yang telah meninggal. Namun, karena putra dari lelaki tua telah meninggal duluan, maka hak warisnya dialihkan pada cucu laki-lakinya.
Berikut adalah pembagian waris dengan asumsi tidak ada ahli waris lainnya selain adik lelaki tua tersebut:
Jumlah harta: Rp500 juta
1/5 bagian harta ditujukan untuk adik lelaki tua: 1/5 x Rp500 juta = Rp100 juta
Sisa harta yang akan dibagikan: Rp500 juta - Rp100 juta = Rp400 juta
Karena tidak ada ahli waris lainnya selain putri dan cucu laki-laki dari anaknya, maka putri akan mendapatkan 3/4 bagian dan cucu laki-laki akan mendapatkan 1/4 bagian dari sisa harta tersebut.
Bagian putri: 3/4 x Rp400 juta = Rp300 juta
Bagian cucu laki-laki: 1/4 x Rp400 juta = Rp100 juta
Jadi, pembagian waris untuk kasus ini adalah: adik lelaki tua mendapatkan Rp100 juta, putri mendapatkan Rp300 juta, dan cucu laki-laki mendapatkan Rp100 juta.
semoga membantu:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh thecreativemanoff1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 17 May 23