Berikut ini adalah pertanyaan dari adiilma8336 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Setelah menikah diketahui ternyata bahwa istrinya adalah mahramnya, maka suami
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Setelah menikah diketahui bahwa istrinya adalah mahramnya, maka suami wajib menceraikan istrinya. Rusaknya tali pernikahan seperti ini disebut fasakh
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinatussofifahlesta dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 01 Jun 22