Apa hukum jasa penukaran uang di pinggir jalan saat lebaran

Berikut ini adalah pertanyaan dari Saefudin2020 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa hukum jasa penukaran uang di pinggir jalan saat lebaran Idul Fitri​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pada prinsipnya, dalam Islam bisnis atau jasa penukaran uang di pinggir jalan pada saat Lebaran Idul Fitri diperbolehkan, asalkan dilakukan secara sah dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Penjelasan:

Karena pada saat Lebaran Idul Fitri, banyak orang yang membutuhkan layanan penukaran uang untuk keperluan seperti memberikan uang kepada keluarga atau saudara sebagai tanda saling menghormati dan mempererat hubungan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sarifaaminatus dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 21 Jun 23