Berikut ini adalah pertanyaan dari chasyah670 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
لو أن شخصا تيقن أنه على طهارة، ثم إنه بعد ذلك شك في أنه قد أحدث، فإنه يحكم ببقائه على حدثه، لأن الأصل هنا هو الطهارة، والأصل بقاء ما كان على ما كان. Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudlu, lalu ragu-ragu apakah dia sudah batal ataukah belum? maka dia tidak wajib berwudlu lagi, karena yang ia yakini adalah sudah berwudlu, sedangkan batalnya masih diragukan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh qalesyalesya201 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 07 May 23