Berikut ini adalah pertanyaan dari alwisofwan32 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
“Adapun memanggil orang-orang dan mengumumkan kematian tanpa disertai nida', ini hukumnya boleh berdasarkan ijmak ulama” (At Taj wal Iklil, 2: 241). Ringkasnya, an na'yu jika tanpa disertai nida', maka hukumnya boleh tanpa khilaf ulama. Wallahu a'lam.
Penjelasan:
pertama jawB, smg mmbantu.. jdikan jawab terbaik y
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahhaiddb dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Aug 23