1. Bagaimana pendapatmu tentang fenomena childfree yang marak disuarakan akhir-akhir

Berikut ini adalah pertanyaan dari Mirandaspd515 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Bagaimana pendapatmu tentang fenomena childfree yang marak disuarakan akhir-akhir ini?2. Sebagai seorang muslim jelaskan indikator yang bisa dijadikan acuan untuk menilai bagaimana hukum childfree menurut Islam!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  • Pendapat tentang fenomena childfree yang marak disuarakan akhir-akhir ini adalah fenomena tersbeut merupakan suatu fenomena yang tidak patut untuk dicontohkan. Hal ini karena memiliki anak merupakan salah satu tujuan dari pernikahan dengan adanya anak maka dapat menjadi sumber untuk beribadah.
  • Indikator yang bisa dijadikan acuan untuk menilai bagaimana hukum childfree menurut Islam adalah dengan melihat dan mengkaji masalah pernikahan yang ada di dalam Al Qur'an, hadis nabi dan pendapat ulama.

Pembahasan

Nikah merupakan salah satu hal yang sangat dianjurkan dalam islam. Sehingg hukum nikah bagi umat islam pada dasarnya adalah sunah. Hal ini karena pernikahan merupakan suatu amalan yang mengikuti sunah nabi. Tetapi ada dapat juga hukum nikah dapat berubah sesuai dengan kondisinya.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang pengertian pernikahan menurut islam, di link yomemimo.com/tugas/4242221
  2. Materi tentang ketentuan yang terdapat dalam pernikahan islam, di link yomemimo.com/tugas/20937630
  3. Materi tentang hikmah nikah, di link yomemimo.com/tugas/8353405

=======================

Detail jawaban

Kelas : X

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina

Kode soal : 10.14.12

#AyoBelajar #SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Jul 23