Berikut ini adalah pertanyaan dari gamegame06376 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tidak, sebab tidak disengaja.
Ludah atau saliva adalah cairan yang diproduksi kelenjar di rongga mulut. Karenanya, nyaris tidak mungkin seseorang tidak menelan ludah sendiri, bahkan dalam kondisi berpuasa sekalipun.
Oleh sebab itu, menelan ludah dinyatakan mubah dan tidak membatalkan puasa, namun dengan syarat-syarat tertentu :
Pertama, menelan ludah tidak membatalkan puasa, jika yang ditelan adalah ludahnya sendiri.
Jika suami istri berciuman, lalu air ludah salah satu pasangan tertelan pasanganyang lain, maka puasanya batal.
Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari mulut.
Misalnya, seseorang yang meludahkan air liurnya di gelas hingga mencapai takaran tertentu, lalu ditelan lagi dengan meminumnya, maka hal itu membatalkan puasa.
Ketiga, air liur yang tertelan tidak tercampur dengan zat atau cairan lain.
Misalnya, seorang penjahit yang memasukkan benang ke mulutnya untuk meluruskan benang itu agar dapat masuk ke lubang jarum. Lalu, pewarna benang tersebut larut di air liurnya dan tertelan, maka hal ini dianggap membatalkan puasa.
Di luar hal-hal di atas, menelan ludah pada umum dan lazimnya tidaklah membatalkan puasa. Hal ini ditekankan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzzab bahwa menurut jumhur ulama, menelan ludah merupakan hal mubah.
Penjelasan:
Semoga berkah, dan Tolong jadikan jawaban tercerdas.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ratu121277 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 02 Jul 22