Berikut ini adalah pertanyaan dari maskurkur167 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Syarat agar pajak masukan dapat dikreditkan adalah sebagai berikut:
- Tercantum dalam faktur pajak lengkap atau dokumen penting lainnya yang dianggap setara dengan faktur pajak
- Berkaitan langsung dengan kegiatan usaha
Pembahasan
Pengkreditan pajak masukan yaitu bentuk upaya Penguasa Kena Pajak agar PPN yang telah dibayar melalui pajak keluaran yang telah dipungut untuk kembali masuk. Pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan diatur dalam PMK No. 74/PMK.03/2010 tentang pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Pengkreditan faktur pajak masukan sebagaimana telah diatur dalam pasal 9 ayat 9 UU PPN 1984 menyebutkan bahwa adanya batas toleransi keterlambatan hanya diberikan selama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak dari pihak yang bersangkutan.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pajak yomemimo.com/tugas/1105147
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 27 Mar 23