Berikut ini adalah pertanyaan dari ifiemisdainy7907 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ketentuan bagian istri jika suami meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki diatur dalam Pasal 89 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu:
"Jika meninggalkan seorang suami seorang isteri serta seorang anak atau cucu dari anak laki-lakinya, maka isteri memperoleh sepertiga bagian dari seluruh harta warisan, dan sisanya berpembagian di antara anak atau cucu dari anak laki-lakinya itu dengan porsi anak laki-laki dua kali dari porsi anak perempuan."
Dengan demikian, jika suami meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki, maka bagian istri adalah sepertiga dari seluruh harta warisan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KingdomAlams dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 10 Jun 23