Apabila ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil 4bulan. jika kita

Berikut ini adalah pertanyaan dari arif17141 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apabila ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil 4bulan. jika kita asumsikan ia akan melahirkan bayinya pada usia kehamilan 9 bulan 10 hari, maka masa iddahnya membutuhkan waktu...?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

masa iddah akan berakhir setelah melahirkan bayi.

Penjelasan:

Dalam Islam, masa iddah bagi seorang wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Namun, dalam kasus kehamilan, masa iddah akan berakhir setelah melahirkan bayi. Dalam skenario yang Anda berikan, jika seorang wanita hamil selama empat bulan ketika suaminya meninggal, dan diasumsikan ia melahirkan pada usia kehamilan sembilan bulan sepuluh hari, maka masa iddahnya akan berakhir pada saat kelahiran bayi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amisa2809 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 31 Aug 23