hukum menggunakan pakaian yang terkena air sperma untuk melakukan ibadah

Berikut ini adalah pertanyaan dari rasyasowa pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum menggunakan pakaian yang terkena air sperma untuk melakukan ibadah sholat atau pun puasaapakah sah?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tidak dianjurkan untuk menggunakan pakaian yang terkena air sperma untuk melakukan ibadah sholat atau puasa. Hal ini dikarenakan air sperma termasuk najis (kotoran) dalam agama Islam.

Berikut adalah beberapa hadis yang berkaitan dengan najis:

Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang bersih dan suci". (HR. At-Tirmidzi)

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah itu suci dan Dia hanya menyukai yang suci". (HR. Muslim)

Dari Abdullah bin Umar ra, Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa yang bersuci dari hadas (najis), maka ia telah membebaskan dirinya dari kehinaan dan dosa". (HR. Ibnu Majah)

Dari hadis-hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa seorang muslim harus menjaga kebersihan dan kesuciannya dalam melakukan ibadah. Oleh karena itu, sebaiknya menghindari menggunakan pakaian yang terkena air sperma saat melakukan ibadah sholat atau puasa.

Namun, jika kondisi tidak memungkinkan untuk mengganti pakaian, maka dapat dilakukan tayammum (bersuci dengan debu atau tanah) sebagai pengganti wudhu atau mandi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan kebersihan diri dalam menjalankan ibadah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh michaelyulistin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jul 23