Berikut ini adalah pertanyaan dari rifqi1995 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Asobah Binnasab adalah ahli waris yang merupakan keturunan dari orang yang ditinggalkan harta waris. Dalam hukum waris, Asobah Binnasab termasuk dalam kategori ahli waris yang berhak atas harta waris, yang diperoleh dari orang yang ditinggalkan. Asobah Binnasab terdiri dari anak-anak, cucu-cucu, dan keturunan selanjutnya dari orang yang ditinggalkan harta waris. Mereka mendapatkan hak waris berdasarkan hubungan darah dengan orang yang ditinggalkan harta waris, dan sebagian besar negara mengatur bahwa Asobah Binnasab memiliki hak waris yang lebih besar dibandingkan dengan ahli waris lainnya.
BINTANG 5 NYA YA KK :)
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rosinante19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 28 Apr 23