Apakah boleh MEMILIKI perhiasan emas dalam hukum Islam? (memiliki TAPI

Berikut ini adalah pertanyaan dari bekasrautan77 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah boleh MEMILIKI perhiasan emas dalam hukum Islam? (memiliki TAPI tidak memakai)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut hukum Islam, memiliki perhiasan emas adalah halal (dibolehkan). Dalam beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, dicontohkan bahwa beliau dan para sahabatnya memiliki perhiasan emas dan memakainya pada kondisi tertentu. Namun, harus diingat bahwa memiliki perhiasan emas atau benda berharga lainnya harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar syariat Islam, seperti tidak berasal dari hasil yang tidak halal atau menimbulkan kezaliman pada orang lain.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh penolong12094 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 03 May 23