kenapa hukum mencuri yakni potong t4ngan dan zina yakni dic4mbuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari Saefudin2020 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

kenapa hukum mencuri yakni potong t4ngan dan zina yakni dic4mbuk atau dirajam belum bisa dilaksanakan sekarang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penegakan hukum mencuri dengan potong tangan dan hukum zin4 dengan c4mbuk atau r4jam, pada saat ini tidak dapat dilaksanakan secara umum di negara-negara modern karena beberapa alasan, antara lain:

Kontroversi terkait dengan pelaksanaannya:

1.Hukuman seperti potong tangan atau rajam dipandang kontroversial oleh banyak pihak karena dianggap melanggar hak asasi manusia, dan menimbulkan kesulitan dalam menentukan bukti yang cukup serta risiko kesalahan yang fatal jika ada orang yang dihukum secara tidak adil.

2.Perbedaan interpretasi dalam hukum Islam: Ada perbedaan interpretasi di antara para ulama mengenai hukuman potong t4ng4n dan hukuman c4mbuk atau r4j4m, sehingga dapat menimbulkan konflik dan kontroversi di dalam masyarakat.

3.Negara modern cenderung memilih hukuman yang lebih manusiawi: Negara-negara modern cenderung mengedepankan hukuman yang lebih manusiawi dan rehabilitatif, serta menghindari hukuman yang terlalu berat dan mengancam keselamatan manusia.

Namun, beberapa negara yang menganut syariat Islam masih menerapkan hukuman seperti potong t4ng4n atau r4j4m untuk beberapa jenis kejahatan, meskipun penerapannya terbatas dan diatur dengan ketat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, implementasi hukuman semacam itu terus menjadi perdebatan dan kontroversial di antara banyak pihak di seluruh dunia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizky0030 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 19 May 23