jika suami istri cerai hidup sementara memiliki anak kecil.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Saefudin2020 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jika suami istri cerai hidup sementara memiliki anak kecil. maka siapakah yang berhak mengasuh anak tersebut?note
istri agama Kristen
suami agama islam ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

ibu

Penjelasan:

Hak asuh anak setelah bercerai diatur dalam UNDANG UNDANG(UU) Perkawinan pasal 41

menurut pasal 41 UU Perkawinan, dalam kasus perceraian, pihak istri berhak menjadi pengasuh bagi anak-anaknya yang belum dewasa (di bawah 12 tahun).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jomblosenggol377272 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 20 May 23