Dalam Al-Qur'an ditegaskan bahwa bangkai dan darah hukumnya haram. Akan

Berikut ini adalah pertanyaan dari adeliarezki375 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam Al-Qur'an ditegaskan bahwa bangkai dan darah hukumnya haram. Akan tetapi dalam hadisnya, Rasulullah saw. menjelaskan dua macam bangkai dan dua macam darah yang dihalalkan. Dua macam bangkai tersebut yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Sedangkan darah yang dihalalkan dalam hadis tersebut yaitu dan limpa. Dengan demikian, dalam hal ini hadis memiliki fungsi yang penting terhadap Al-Qur'an yaitu...a. menetapkan hukum baru
b. membatasi keumuman Al-Qur'an
c. menjelaskan ayat yang bersifat umum
d.mengkhususkan hukum yang masih bersifat umum​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:D

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh haqulyaqin0199 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Mar 23