Berikut ini adalah pertanyaan dari Inumaki33 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ulama Syafiiyyah sepakat bahwa sisi pertama, yakni orang yang sengaja menyentuh kulit lawan jenis, maka hukumnya batal. Adapun sisi kedua, yakni orang yang disentuh (al-malmus) terbagi dua pendapat: 1. Pendapat yang paling sahih, hukumnya tetap batal; 2. Pendapat lemah dari sebagian ulama, hukumnya tidak batal
Saat melaksanakan tawaf, jemaah harus dalam keadaan berwudu, suci dari hadas kecil maupun besar.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Achacans076 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 16 Aug 23