Bagaimana cara agar orang yang tawaf tersebut tetap sah tawafnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari Inumaki33 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana cara agar orang yang tawaf tersebut tetap sah tawafnya sehingga sah pula hajinya?walaupun bersentuhan antara kulit laki- laki dan perempuan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ulama Syafiiyyah sepakat bahwa sisi pertama, yakni orang yang sengaja menyentuh kulit lawan jenis, maka hukumnya batal. Adapun sisi kedua, yakni orang yang disentuh (al-malmus) terbagi dua pendapat: 1. Pendapat yang paling sahih, hukumnya tetap batal; 2. Pendapat lemah dari sebagian ulama, hukumnya tidak batal

Saat melaksanakan tawaf, jemaah harus dalam keadaan berwudu, suci dari hadas kecil maupun besar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Achacans076 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 16 Aug 23