Berikut ini adalah pertanyaan dari Saefudin2020 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tidak ditemukan ketentuan dalam agama Islam yang secara khusus melarang nabi dan keturunannya untuk menerima hadiah
Penjelasan:
Hadiah yaitu pemberian sesuatu kepada orang lain untuk memberikan penghargaan atau pujian. Dengan kata lain, hadiah diberikan untuk imbalan atas jasa orang lain, seperti kebaikan atau jasa seseorang, prestasi yang telah diraih atau inspirasi seseorang untuk meningkatkan prestasinya. Hukum pemberian boleh, asalkan bersifat positif. Rasulullah Saw juga menyarankan agar umatnya saling memberi hadiah karena hadiah dapat meningkatkan cinta dan saling menghormati di antara orang-orang.
Hikmah dan manfaat dari memberi hadiah, yaitu:
1. Mendidik seseorang untuk senatiasa memenuhi janjinya.
2. Mendorong seseorang untuk berprestasi.
3. Menghindari sifat dengki dan iri.
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bhayangkarafcke1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 15 Jul 23