Berikut ini adalah pertanyaan dari Saefudin2020 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jika suami istri cerai hidup sementara memiliki anak kecil. maka siapakah yang berhak mengasuh anak tersebut?note
istri agama Kristen
suami agama islam
istri agama Kristen
suami agama islam
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
ibu
Penjelasan:
Hak asuh anak setelah bercerai diatur dalam UNDANG UNDANG(UU) Perkawinan pasal 41
menurut pasal 41 UU Perkawinan, dalam kasus perceraian, pihak istri berhak menjadi pengasuh bagi anak-anaknya yang belum dewasa (di bawah 12 tahun).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jomblosenggol377272 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 20 May 23