Berikut ini adalah pertanyaan dari irfan2082 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
asas-asas hukum Islam menurut Masyfuk Zuhdi
adalah sebagai berikut :
1. Meniadakan kesempitan dan kesukaran
Asas ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-
Haj ayat 78 :
“Dan Allah tidak menjadikan untuk kamu dalam agama
suatu kesempitan”.
Dan firman Allah dalan surat Al-Baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai
dengan kesanggupannya”.
Karena asas meniadakan kesukaran/kesempitan inilah,
Islam memberikan kelonggaran/ kemudahan (dispensasi)
kepada umat Islam (hukum rukhshah) pada saat menghadapi
keadaan darurat (terpaksa) atau hajat (keadaan yang
memerlukan kelonggaran). Misalnya:
(1) Orang yang bepergian, sakit, hamil, atau menyusui, boleh
tidak berpuasa, berdasarkan firman Allah Surat Al-Baqarah
ayat 185:
“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa)sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu”.
(2) Orang yang tidak kuat berdiri dalam melakukan shalat,
boleh shalat dengan duduk. Bahkan boleh shalat dengan
cara yang sesuai dengan kondisi kesehatannya (berbaring
dan sebagainya), sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al-
Bukhari dari Imran bin Hushain :
“Shalat dengan berdiri. Maka jika engkau tidak mampu
berdiri, duduklh”.
(3) Orang boleh makan makanan yang haram, seperti daging
babi, apabila ia dalam keadan terpaksa, sesuai dengan
firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 173:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu
bangkai, darah dan daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nam) selain Allah. Tetapi barang siapa
dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
tidak ada dosa baginya”.
2. Sedikit pembebanan
Asas ini dimaksudkan agar kewajiban agama kepada umat
manusia itu tidak menyulitkan dan menyusahkannya. Hal ini
sesuai dengan firman Allah Surat Al-Maidah ayat 101:
“Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu bertanya
kepada Nabimu hal-hal yang jika diterangkan kepadamu,
niscaya menyusahkan kamu….”
Ayat ini mengingatkan kepada manusia agar menahan diri,
dalam arti tidak menanyakan tentang masalah yang tidak ada
ketetapan hukumnya, misalnya pada waktu peraturan
perundang-undangan belum diketahui, dan agar
permasalahannya untuk sementara dibiarkan saja, dan
kemudian permasalahan itu dapat dipecahkan melalui kaidah-
kaidah umum, demi memberi kelonggaran kepada manusia. Hal
ini sesuai dengan Hadis Nabi :
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban
maka janganlah kamu sia-siakan dan telah membuat batas-
batas, dan janganlah kamu melampaui batas-batasnya dan ia
telah pula mengaharamkan beberapa hal, maka janganlah kamu
melanggarnya. Dan Allah mendiamkan beberapa hal karena
rahmat untuk kamu, bukan karena lupa, maka janganlah kamu
membahasnya”.
Dan juga Hadis Nabi :
“Seberat-berat kesalahan orang lslam terhadap umat
Islam, ialah seorang yang menanyakan sesuatu yang tidak
diharamkan kepada umat Islam. Kemudian mengharamkan
kepada umat Islam karena akibat dipersoalkannya”.
Mengingat ayat dan hadis-hadis tersebut, maka para sahabat
tidak suka bertanya mengenai hal-hal yang tidak atau belum
terjadi. Dan kalau kita meneliti perintah-perintah dan larangan larangan yang ada dalam Al-Qur’an, maka terlihatlah bahwa
perintah-perintah atau larangan-larangan agama Islam itu bisa
dilaksanakan tanpa banyak kesulitan, juga tidak banyak
menyita tenaga dan waktu, baik dalam masalah ibadah maupun
dalam masalah muamalah. Ibadah dalam Islam dapat dilakukan
tanpa susah payah, sedang muamalahnya, selain yang sudah
jelas dilarang, diserahkan sepenuhnya soal pengaturan dan
pelaksaannya kepada manusia, asal sudah dipenuhi
kesepakatan/persetujuan/ kerelaan kedua belah pihak yang
melakukan muamalah itu.
3. Bertahap dalam menetapkan hukum
Asas ini dapat kita lihat dalam hal ditetapkannya hukum-hukum
dalam ibadah. Misalnya kewajiban shalat semula hanya dua
kali sehari, yakni shalat pada pagi hari dua rakaat dan pada sore
hari juga dua rakaat. Kemudian setelah shalat itu mulai
memasyarakat, barulah diperintahkan shalat lima kali sehari
semalam. Kewajiban puasa semula hanya tiga hari dari setiap
bulan. Kemudian setelah puasa ini mulai memasyarakat,
barulah ada perintah puasa sebulan dalam bulan Ramadhan
dengan firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 185 :
“Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan
(permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda
antara yang hak dan yang batil”.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh melyadiana29 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Aug 23