Berikut ini adalah pertanyaan dari sarimansariman913 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Oleh karena itu, kewajiban utama dalam hal ini adalah negara, namun sebagai warga negara yang baik, kita juga dapat berpartisipasi dalam membantu fakir miskin dan anak terlantar melalui infak dan sedekah.
Infak dan sedekah dapat dilakukan dengan cara memberikan donasi kepada organisasi atau lembaga yang memiliki program-program kesejahteraan sosial seperti panti asuhan, lembaga sosial, atau yayasan amal yang memiliki kegiatan membantu fakir miskin dan anak terlantar. Hal ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan perawatan kesehatan.
Selain itu, kita juga dapat membantu secara langsung dengan memberikan makanan atau uang kepada fakir miskin dan anak terlantar di sekitar lingkungan kita. Namun, sebaiknya cara ini dilakukan dengan hati-hati dan tidak menimbulkan ketergantungan pada penerima bantuan.
Dalam melakukan infak dan sedekah, kita harus memastikan bahwa dana atau bantuan yang diberikan akan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan dan digunakan dengan baik. Oleh karena itu, disarankan untuk memilih organisasi atau lembaga yang terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik dalam menjalankan program-program kesejahteraan sosial.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh totongb355 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 02 Jul 23