Berikut ini adalah pertanyaan dari rayyangaming177 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Bantu bgggggggggggggvgggg
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. Haram
Penjelasan:
Bila seseorang menyadari bahwa dirinya tamak maka haram baginya untuk mengambil barang temuan tersebut.
Karena Luqathah (Barang Temuan) itu berlaku sebagai barang titipan, bila suatu waktu pemilik aslinya datang, maka wajib dikembalikan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ozeeabrar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Aug 23