jika ibu sedang hamil apakah anak yang dalam kandungan Ibu

Berikut ini adalah pertanyaan dari Saefudin2020 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jika ibu sedang hamil apakah anak yang dalam kandungan Ibu wajib bayar zakat fitrah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

tidak wajib.

Penjelasan:

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam buku Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1 menyebutkan bahwa sunnah hukumnya membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih ada dalam kandungan.

Hal ini dikarenakan anjuran membayar zakat fitrah untuk bayi didasarkan pada apa-apa yang pernah dilakukan Khalifah Utsman bin Affan RA, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah:

أن عثمان كان يعطي صدقة الفطر عن الصغير والكبير والحمل

Artinya: "Bahwa Utsman RA membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan." (Masail Abdullah bin Ahmad)

Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan adalah tidak wajib. Namun, apabila ada orang tua yang ingin atau sudah terlanjur mengeluarkan zakat fitrah tetap sah hukumnya meski bukan sebagai zakat fitrah tetapi sebagai sedekah.

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bhayangkarafcke1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 15 Jul 23