Apakah hulum shalat dengan sujud sahwi tanpa sebab, seperti hanya

Berikut ini adalah pertanyaan dari thistotocantsing pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah hulum shalat dengan sujud sahwi tanpa sebab, seperti hanya was2 pada lafal bacaan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum shalat dengan sujud sahwi tanpa sebab yaitu tidak sah

Penjelasan:

Jika sujud sahwi dilakukan tanpa alasan yang sah, maka shalat tersebut tidak sah atau batal dan perlu diulang kembali.

Namun, jika seseorang melakukan sujud sahwi karena lupa atau khilaf, meskipun sebenarnya tidak ada kesalahan, maka shalat tersebut tetap sah dan tidak perlu diulang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andhikahanif dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 15 Jul 23