Berikut ini adalah pertanyaan dari mutyavaoulina2202 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Para ulama umumnya berpendapat bahwa pemberian obat yang terbuat dari bahan-bahan haram atau non halal adalah diharamkan, kecuali jika tidak ada pilihan lain yang tersedia. Pendapat ini didasarkan pada prinsip-prinsip dasar dalam Islam yang mengharamkan segala sesuatu yang merugikan diri sendiri atau orang lain, serta mengharamkan segala sesuatu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan.
Namun, terdapat beberapa ulama yang berpendapat bahwa pemberian obat yang terbuat dari bahan-bahan haram atau non halal dapat dibenarkan jika tidak ada pilihan lain yang tersedia dan jika pemberian obat tersebut dapat menyelamatkan nyawa seseorang atau mencegah terjadinya kerusakan yang lebih besar.
Secara umum, pendapat ulama mengenai pemberian obat berbahan haram atau non halal bervariasi, namun mereka sepakat bahwa langkah terbaik adalah menghindari pemberian obat yang terbuat dari bahan-bahan haram atau non halal jika memungkinkan, dan hanya menggunakannya sebagai pilihan terakhir jika tidak ada pilihan lain yang tersedia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dimasanugrah9jp0b40r dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 03 Apr 23