Hukum menggadaikan barang yang bukan miliknya adalah brainly.

Berikut ini adalah pertanyaan dari wiwikalfianita6845 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum menggadaikan barang yang bukan miliknya adalah brainly.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban pada penjelasan yaa

Penjelasan:

Menggadaikan barang yang bukan milik seseorang merupakan tindakan yang tidak terpuji dari segi hukum. Menggadaikan barang milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya merupakan tindakan yang merugikan pemilik asli barang tersebut.

Menurut hukum perdata di Indonesia, menggadaikan barang yang bukan milik seseorang merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan, karena seseorang menggadaikan barang yang bukan miliknya dengan maksud untuk menipu orang lain.

Jadi, sebaiknya jangan pernah menggadaikan barang yang bukan milik Anda sendiri, karena bisa merugikan Anda sendiri maupun orang lain.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Farnm23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 02 Apr 23