2.Nyai diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap iwan

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2.Nyai diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap iwan sebagaimana diatur dalam pasal 310, 311 KUHP Jo pasal 27 Jo pasal 45 UU ITE dengan membuat fitnah serta menulis di berbagai media sosial, vidio live streeming, yang berisi menyerang kehormatan serta harga diri sdr Iwan, namun dalam persidangan ternyata Nyai dibebaskan oleh Hakim karena surat Dakwaan penuntut umum tidak terbukti bawha Nyai telah melakukan tindak pidana Pencemaran nama baik sebagiaman Dakwaan Penuntut Umum. Berikan anailsa saudara upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Nyai atas peristiwa tersebut?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jika Nyai dibebaskan dari tindak pidana pencemaran nama baik karena surat dakwaan penuntut umum tidak terbukti, maka Nyai tidak dapat melakukan upaya hukum lain terkait dengan peristiwa tersebut. Namun, jika Nyai merasa dirugikan oleh pemberitaan yang menyebarluaskan fitnah dan menyerang kehormatannya, Nyai dapat mempertimbangkan untuk melakukan tuntutan hukum terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik atau tindak pidana penghinaan terhadap pihak yang terlibat dalam pemberitaan tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ichiroandroid2005 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Apr 23