seseorang wafat meninggalkan ahli waris yaitu, seorang istri, seorang ibu,

Berikut ini adalah pertanyaan dari herofast15 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

seseorang wafat meninggalkan ahli waris yaitu, seorang istri, seorang ibu, seorang ayah, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Harta pusaka yang ditinggalkan sebesar 500.000.000. belum membayar zakat 1 haul dan mempunyai hutang 100.000.000. Berapakah bagian warisan untuk seorang Istri, Ibu, Bapak, Anak Laki-laki dan Anak Perempuan menurut ilmu Faraid?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berikut adalah perhitungan bagian warisan masing-masing ahli waris menggunakan ilmu faraid:

1. Harta Bersih

Harta Pusaka = 500.000.000

Hutang = 100.000.000

Harta Bersih = Harta Pusaka - Hutang = 400.000.000

2. Zakat

Zakat 1 haul (2,5%) = 2,5% x 500.000.000 = 12.500.000

3. Harta Bersih setelah Zakat dan Hutang dibayarkan

Harta Bersih - Zakat - Hutang = 400.000.000 - 12.500.000 - 100.000.000 = 287.500.000

4. Bagian Warisan

Bagian warisan istri = 1/8 x 287.500.000 = 35.937.500

Bagian warisan ibu = 1/6 x 287.500.000 = 47.916.666,67

Bagian warisan ayah = 1/6 x 287.500.000 = 47.916.666,67

Bagian warisan anak laki-laki = 2/8 x 287.500.000 = 71.875.000

Bagian warisan anak perempuan = 1/8 x 287.500.000 = 35.937.500

Jadi, bagian warisan masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

Istri = 35.937.500

Ibu = 47.916.666,67

Ayah = 47.916.666,67

Anak laki-laki = 71.875.000

Anak perempuan = 35.937.500

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fauzanramaadhn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 May 23