Pak gembrot meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp200.000.000, biaya pengurusan

Berikut ini adalah pertanyaan dari cutezuma683 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak gembrot meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp200.000.000, biaya pengurusan jenazah sebesar 10.000.000, dan meninggalkan hutang sebesar 5.000.000. ahli warisnya terdiri atas istri dua anak laki-laki dan 2 anak perempuan berapa bagian dari anak perempuan?mohon bantuan nya kk​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jika harta pak gembrot setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah dan hutang sebesar Rp200.000.000 - Rp10.000.000 - Rp5.000.000 = Rp185.000.000.

Karena pak gembrot memiliki 4 ahli waris yaitu istri dan dua anak laki-laki dan 2 anak perempuan, maka tiap ahli waris akan mendapatkan bagian sebesar Rp185.000.000 / 4 = Rp46.250.000.

Jadi, anak perempuan akan menerima bagian sebesar Rp46.250.000/orang.

Penjelasan:

Di Indonesia, pembagian harta warisan ditentukan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan danUndang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sesuai dengan ketentuan hukum tersebut, pembagian harta warisan di Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip adil dan sama rata di antara ahli waris. Dalam hal ini, jika pak gembrot meninggalkan istri dan dua anak laki-laki dan 2 anak perempuan sebagai ahli warisnya, maka setiap ahli waris akan menerima bagian yang sama dari harta warisan yang tersisa, yaitu sebesar Rp46.250.000/orang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wawansaja dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Apr 23